Correct Article 21
KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Current Text
(1) Pengawas DEKOPIN maksimal menjabat 2 (dua) kali masa jabatan.
(2) Pengisian jabatan Ketua Pengawas yang kosong ditetapkan diantara Pengawas dan Rapat Pengawas dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Anggota berikutnya.
(3) Pengaturan lebih lanjut tentang Pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
