Correct Article 18
KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Current Text
(1) Pimpinan Harian DEKOPIN maksimal menjabat 2 (dua) kali masa jabatan.
(2) Apabila anggota Pimpinan Harian berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, amka Rapat Pimpinan Paripurna DEKOPIN dapat menggantikannya dengan anggota Pimpinan Paripurna yang lain dan untuk selanjutnya dipertanggungjawabkan pada Rapat Anggota berikutnya.
Your Correction
