Correct Article 15
KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Current Text
(1) Musyawarah Nasional Koperasi yang selanjutnya di dalam Anggaran Dasar ini disingkat dengan MUNASKOP adalah forum untuk membahas secara nasional
pokok-pokok pikiran dan hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan perkoperasian di INDONESIA.
(2) MUNASKOP diselenggarakan oleh Pimpinan DEKOPIN yang waktu dan penyelenggaraannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) MUNASKOP bertujuan memperoleh masukan dalam rangka pemecahan masalah-masalah pokok yang dihadapi dalam pengembangan perkoperasian secara nasional.
(4) Peserta MUNASKOP adalah anggota DEKOPIN dan peserta lain yang diundang Pimpinan DEKOPIN, terdiri antara lain pejabat pemerintah yang bertanggungjawab dalam pengembangan koperasi, para ahli perkoperasian, perguruan tinggi, tokoh-tokoh masyarakat dan unsur-unsur lainnya yang dipandang perlu.
(5) Hasil MUNASKOP disampaikan kepada Pimpinan DEKOPIN untuk digunakan sebagai bahan masukan dalam menentukan kebijaksanaan dan program DEKOPIN.
Your Correction
