Correct Article 12
KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Current Text
(1) Rapat Anggota DEKOPIN sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (setengah) jumlah anggota.
(2) Jika kuorum tidak tercapai, maka rapat ditunda untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam dan atas persetujuan seluruh anggota yang hadir, dapat diperpanjang sekali untuk jangka waktu yang sama.
(3) Jika kuorum masih belum juga tercapai, maka rapat adalah sah dan keputusannya mengikat bagi semua anggota.
Your Correction
