Correct Article 10
KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Current Text
(1) Rapat Anggota DEKOPIN merupakan pemegang kekuasaan tertinggi DKEOPIN.
(2) Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan atas usul sekurang-kurangnya 1/5 (seperlima) jumlah DEKOPINWIL dan 1/5 (seperlima) jumlah Induk Koperasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional.
(3) Peserta Rapat Anggota terdiri atas:
a. Pengurus Induk Koperasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional;
b. Pengurus DEKOPINWIL;
c. Pengurus DEKOPIN;
d. Pengurus DEKOPIN;
e. Badan Khusus/Lembaga DEKOPIN lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Rapat Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
