Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat organisasi DEKOPIN terdiri dari: a. Rapat Anggota DEKOPIN; b. Pimpinan DEKOPIN; c. Pengawas DEKOPIN. (2) DEKOPIN memliki Penasehat dan Majelis Pakar yang kedudukan dan fungsinya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. (3) DEKOPIN dapat membentuk badan khusus/lembaga sesuai dengan kebutuhan perkembangan kegiatan DEKOPIN, yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction