Correct Article 7
KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Current Text
(1) Setiap anggota biasa DEKOPIN mempunyai hak:
a. untuk memilih dan dipilih;
b. mengajukan calon-calon anggota Pimpinan dan Pengawas DEKOPIN;
c. meminta pertanggungjawaban Pimpinan dan Pengawas DEKOPIN atas pelaksaan tugas kewajiban dan tanggjawabnya;
d. berbicara dalam rapat-rapat yang diselenggarakan DEKOPIN;
e. menyampaikan usul dan pendapat dan saran-saran kepada Pimpinan DEKOPIN, baik di dalam maupun di luar rapat;
f. menilai pelaksanaan keputusan Rapat Anggota yang dilaksanakan oleh Pimpinan DEKOPIN.
(2) Setiap anggota luar biasa DEKOPIN mempunyai hak:
a. berbicara dalam rapat-rapat yang diselenggarakan DEKOPIN;
b. menyampaikan usul dan pendapat dan saran-saran kepada Pimpinan DEKOPIN, baik di dalam maupun di luar rapat;
c. menilai pelaksanaan keputusan Rapat Anggota yang dilaksanakan oleh Pimpinan DEKOPIN.
Your Correction
