Correct Article 6
KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Current Text
(1) Setiap anggota biasa DEKOPIN mempunyai kewajiban:
a. berperan serta secara aktif mewujudkan amanat UNDANG-UNDANG Dasar 1945 khususnya Pasal 33 beserta penjelasannya;
b. berperan serta secara aktif memperjuangkan tercapainya tujuan DEKOPIN;
c. menyerap, memahami dan menyalurkan aspirasi koperasi dengan cara yang sesuai dengan jiwa, semangat dan tujuan gerakan koperasi INDONESIA;
d. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan DEKOPIN;
e. membayar iuran.
(2) Setiap anggota luar biasa DEKOPIN mempunyai kewajiban:
a. berperan serta secara aktif memperjuangkan tercapainya tujuan DEKOPIN;
b. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan DEKOPIN;
c. membayar iuran.
Your Correction
