Correct Article 5
KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Current Text
(1) Anggota DEKOPIN terdiri dari:
a. anggota biasa;
b. anggota luar biasa.
(2) Anggota biasa DEKOPIN adalah seluruh Koperasi INDONESIA yang berbadan hukum.
(3) Anggota luar biasa DEKOPIN adalah badan dan lembaga bukan koperasi yang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan perkoperasian dan mengajukan permintaan menjadi anggota DEKOPIN.
(4) Pengaturan lebih lanjut tentang tata cara dan persyaratan keanggotaan DEKOPIN ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
