Correct Article 4
KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Current Text
(1) DEKOPIN melakukan kegiatan:
a. meningkatkan kualitas sumber daya manusia koperasi;
b. meningkatkan kerja sama antar koperasi dan antara koperasi dengan badan usaha lainnya, baik tingkat nasional maupun internasional;
c. meningkatkan advokasi kepada pemerintah, lembaga tinggi negara dan masyarakat untuk memungkinkan koperasi mendapatkan akses dan peluang yang lebih besar dalam perekonomian nasional;
d. meningkatkan peran wanita dan pemuda dalam perkoperasian.
(2) Penjabaran dari kegiatan-kegiatan tersebut pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Dalam rangka menyelenggarakan kegiatan tersebut, anggota DEKOPIN secara bersama-sama menghimpun dana koperasi.
Your Correction
