Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DEKOPIN melakukan kegiatan: a. meningkatkan kualitas sumber daya manusia koperasi; b. meningkatkan kerja sama antar koperasi dan antara koperasi dengan badan usaha lainnya, baik tingkat nasional maupun internasional; c. meningkatkan advokasi kepada pemerintah, lembaga tinggi negara dan masyarakat untuk memungkinkan koperasi mendapatkan akses dan peluang yang lebih besar dalam perekonomian nasional; d. meningkatkan peran wanita dan pemuda dalam perkoperasian. (2) Penjabaran dari kegiatan-kegiatan tersebut pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. (3) Dalam rangka menyelenggarakan kegiatan tersebut, anggota DEKOPIN secara bersama-sama menghimpun dana koperasi.
Your Correction