Correct Article 2
KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Current Text
(1) DEKOPIN menjunjung tinggi Pancasila sebagai dasar negara serta nilai-nilai budaya, kesadaran berpribadi, kesetiakawanan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.
(2) DEKOPIN mendasarkan fungsinya pada Pasal 33 UNDANG-UNDANG Dasar 1945, serta berpedoman pada jati diri koperasi sebagaimana dianut oleh koperasi di seluruh dunia dan UNDANG-UNDANG tentang Perkoperasian yang berlaku.
(3) DEKOPIN bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan koperasi dalam kedudukannya sebagai pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan tata ekonomi nasional berdasarkan Pasal 33 UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dengan tetap menegakkan jati diri koperasi.
Your Correction
