Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diizinkan melakukan kegiatan dalam valuta asing;
2. Bank …
2. Bank Persero adalah Bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Negara;
3. Jaminan Bank INDONESIA adalah kewajiban Bank INDONESIA untuk membayar kepada bank luar negeri dalam hal Bank yang melakukan pinjaman luar negeri dan/atau yang menerbitkan Letter of Credit melakukan wanprestasi;
4. Pinjaman Luar Negeri adalah semua bentuk pinjaman atau kewajiban lainnya terhadap bukan penduduk dalam valuta asing atau Rupiah yang meliputi Giro, Tabungan, Deposito, Call Money, kewajiban dalam rangka pasar uang, dan/atau surat berharga yang diterbitkan bank di pasar uang/modal perdana baik dalam negeri maupun luar negeri.