Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 24 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI BITUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan negeri Bitung, dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman.
Your Correction