Correct Article 6
KEPPRES Nomor 24 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI BITUNG
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan negeri Bitung, dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman.
Your Correction
