Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 24 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN KEPPRES 16-1994 TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah beberapa ketentuan dalam Batang Tubuh dan Lampiran Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) disempurnakan, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : "Pasal 2 (2) Berdasarkan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN sebagai rincian lebih lanjut untuk: a. tiap jenis penerimaan anggaran pada sumber-sumber anggaran rutin dan sumber-sumber anggaran pembangunan ke dalam tiap-tiap bagian anggaran; b. tiap sektor/subsektor dalam anggaran belanja rutin ke dalam program, kegiatan, dan jenis pengeluaran serta ke dalam tiap-tiap bagian anggaran; c. tiap sektor/subsektor dalam anggaran belanja pembangunan ke dalam program dan proyek serta ke dalam tiap-tiap bagian anggaran. 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (5) diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4 (5) Penerimaan Departemen/Lembaga, baik dalam maupun luar negeri, adalah penerimaan anggaran dan tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran, tetapi harus disetor sepenuhnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kecuali penerimaan unit swadana dan badan/instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." 3. Ketentuan Pasal 13 ayat (4) diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 13 (4) Barang tidak bergerak milik negara berupa tanah hanya dapat dihapuskan untuk dijual, dipindahtangankan, dipertukarkan, atau dihibahkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut : a. untuk tanah dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)-nya di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) berdasarkan persetujuan PRESIDEN atas usul Menteri Keuangan; b. untuk tanah dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan yang tata caranya diatur oleh Menteri Keuangan." 4. Ketentuan Pasal 18 ayat (7) diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 18 (7) Pengajuan SPP-GU harus disertai dengan bukti yang sah yang terdiri atas: a. SPK/kontrak pengadaan barang dan jasa; b. kuitansi; c. Faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN); d. berita acara prestasi pekerjaan/penyerahan barang." 5. Ketentuan Pasal 21 ayat (5) disempurnakan, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 21 (5) Pengadaan langsung adalah pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dilakukan di antara rekanan yang termasuk perusahaan golongan lemah tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas atau pemilihan langsung." 6. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 23 (1) Departemen/Lembaga dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa memperhatikan ketentuan sebagai berikut : a. semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan/potensi nasional; b. untuk pengadaan barang, jasa pemborong dan jasa lainnya yang bernilai sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dilaksanakan dengan pemilhan langsung di antara rekanan golongan C2 golongan ekonomi lemah setempat, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7) huruf a sampai dengan c dan Pasal 22 ayat (1); sedangkang untuk pengadaan jasa konsultansi dilakukan pemilihan langsung di antara rekanan golongan C setempat; c. untuk pengadaan barang, jasa pemborong dan jasa lainnya yang bernilai di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diadakan pelelangan di antara rekanan golongan C2 golongan ekonomi lemah setempat; sedangkan untuk pengadaan jasa konsultansi diadakan pelelangan di antara rekanan golongan B propinsi setempat; d. untuk pengadaan barang, jasa pemborongan dan jasa lainnya yang bernilai di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diadakan pelelangan di antara rekanan golongan C2 setempat dengan memberikan kelonggaran kepada rekanan golongan ekonomi lemah sebesar sepuluh persen di atas harga penawaran yang memenuhi syarat di antara peserta yang tidak termasuk dalam golongan ekonomi lemah; sedangkan untuk pengadaan jasa konsultansi yang bernilai di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diadakan pelelangan di antara rekanan golongan A tanpa membedakan domisilinya; e. untuk pengadaan barang, jasa pemborongan dan jasa lainnya yang bernilai di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diadakan pelelangan di antara rekanan golongan C1 setempat; f. untuk pengadaan barang, jasa pemborong dan jasa lainnya yang bernilai di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) diadakan pelelangan di antara rekanan golongan B propinsi setempat; g. untuk pengadaan barang, jasa pemborong dan jasa lainnya yang bernilai di atas Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) diadakan pelelangan di antara rekanan tanpa membedakan domisilinya; h. dilarang memecah pengadaan barang, jasa pemborong dan jasa lainnya menjadi beberapa bagian dengan maksud menghindari ketentuan pelelangan." 7. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) disempurnakan, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 25 (1) Koperasi yang telah memiliki unit usaha yang memenuhi persyaratan untuk menjadi rekanan, dan perusahaan golongan ekonomi lemah, diikutsertakan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa." 8. Ketentuan Pasal 83 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) disempurnakan, sehingga Pasal 83 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : "Pasal 83 (1) Menteri Pertahanan Keamanan bertanggung jawab atas proyek/kegiatan dalam lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan, baik dari segi keuangan maupun segi fisik. (2) Penyaluran pembiayaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara bagi Departemen Pertahanan Keamanan dilakukan melalui rekening Departemen Pertahanan Keamanan pada Bank INDONESIA. (3) Menteri Keuangan membuka rekening Departemen Pertahanan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan atas usul Menteri Pertahanan Keamanan MENETAPKAN pejabat Departemen Pertahanan Keamanan yang berwenang untuk melakukan disposisi/penarikan atas rekening tersebut. (4) Penyediaan dana untuk rekening Departemen Pertahanan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur secara berkala berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pengisian dananya dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening bendahara umum negara. (5) Penggunaan dana rekening Departemen Pertahanan Keamanan dilaksanakan sesuai dengan DIK/DIP atau dokumen lain yang disamakan sesuai dengan contoh dan petunjuk pengisian yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional." 9. Ketentuan pada Lampiran I, Angka II angka 9 huruf g disempurnakan, sehingga menjadi berbnyi sebagai berikut: "g. untuk mendapatkan persetujuan penetapan pelelangan yang bernilai di atas Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dari Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan, Menteri/Ketua Lembaga/ Direksi BUMN/BUMD/Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Bupati Kepala Daerah Tingkat II/Walikotamadya menyampaikan pernyataan mengenai hasil penelitian/pelaksanaan evaluasi lelang yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atau pejabat setingkat/Direksi BUMN/BUMD/Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Bupati Kepala Daerah Tingkat I/Bupati Kepala Daerah Tingkat II/ Walikotamadya yang bersangkutan." 10. Ketentuan pada Lampiran I, Angka IV angka 3 disempurnakan, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: "3. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dilakukan dengan cara pemilihan langsung dengan surat perintah kerja (SPK) atau surat perjanjian/kontrak dengan membandingkan sekurang-kurangnya tiga penawar golongan ekonomi lemah yang tercatat dalam DRM." 11. Ketentuan pada Lampiran I, Angka IV angka 6 huruf f dan huruf g disempurnakan, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: "f. Di lingkungan Pemerintah Daerah pengambilan keputusan mengenai penetapan pemilihan langsung ditentukan sebagai berikut: 1) untuk proyek yang dibiayai dari dana APBD tingkat I : a) Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek untuk pemilihan langsung yang bernilai sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); b) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk pemilihan langsung yang bernilai di atas Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); c) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk pemilihan langsung yang bernilai di atas Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri; d) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk pemilihan langsung yang bernilai di atas Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) setelah mendapat persetujuan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan. Pengajuan persetujuan tersebut dikirimkan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. 2) untuk proyek yang dibiayai dari dana APBD tingkat II : a) Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/ pemimpin bagian proyek untuk pemilihan langsung yang bernilai sampai dengan Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); b) Bupati Kepala Daerah Tingkat II/ Walikotamadya untuk pemilihan langsung yang bernilai di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); c) Bupati Kepala Daerah Tingkat II/ Walikotamadya untuk pemilihan langsung yang bernilai di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) setelah mendapat persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I; d) Bupati Kepala Daerah Tingkat II/ Walikotamadya untuk pemilihan langsung yang bernilai di atas Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. Pengajuan persetujuan tersebut dikirimkan langsung kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I; e) Bupati Kepala Daerah Tingkat II/ Walikotamadya untuk pemilihan langsung yang bernilai di atas Rp 5.000.000.000,00 (lim milyar rupiah) setelah mendapat persetujuan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan. Pengajuan persetujuan tersebut dikirimkan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan dengan tembusan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Menteri Dalam Negeri f) Untuk mendapatkan persetujuan pemilihan langsung yang bernilai di atas Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dari Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan, Menteri/Ketua Lembaga/Direksi BUMN/ BUMD/Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Bupati Kepala Daerah Tingkat II/Walikotamadya menyampaikan pernyataan mengenai hasil penelitian/pelaksanaan evaluasi pemilihan langsung yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atau pejabat setingkat/Direksi BUMN/ BUMD/ Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/ Bupati Kepala Daerah Tingkat II/ Walikotamadya yang bersangkutan." 12. Ketentuan pada Lampiran III, Bab III Angka 1 huruf a butir 1) diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: "1) FIP 02 tentang data administrasi yang meliputi : a) nama perusahaan; b) akta/surat pendirian perusahaan/akta perubahan terakhir; c) alamat perusahaan yang jelas dan nyata; d) status perusahaan (induk/pusat atau cabang); e) nama dan alamat pengurus perusahaan; f) alamat pemilik/pemimpin perusahaan; g) surat pernyataan bahwa pemilik/ pimpinan perusahaan tidak berstatus pegawai negeri; h) bagi perusahaan cabang harus disertai dengan akta notaris pendirian serta surat kuasa pengelolaan perusahaan cabang dari kantor pusat kepada kantor cabang (yang dituangkan dalam bentuk akta notaris); i) surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK); j) keanggotaan KADIN dan asosiasi profesi terkait." 13. Ketentuan pada Lampiran III, Bab IV, angka 3 huruf b butir 3) disempurnakan, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: "3) Tenaga Ahli : Ahli kepala : 100 Ahli utama : 75 Ahli : 50 Ahli muda : 30 Teknisi : 10 Dalam buku pedoman pelengkap dijelaskan hubungan antara pendidikan formal dan pengalaman profesional untuk dapat MENETAPKAN tingkat. misal: Sarjana dengan dua tahun pengalaman profesional dalam bidangnya dapat disebut sebagai ahli muda. Tamatan STM dengan 18 tahun pengalaman profesional dalam bidangnya dapat disebut sebagai ahli utama. Jumlah nilai yang diperoleh konsultan adalah jumlah tenaga ahli/ teknis yang sudah dikalikan dengan nilainya masing-masing. Konsultan atas dasar jumlah tenaga ahlinya digolongkan sebagai berikut: Konsultan yang dapat digolongkan pada: Golongan 1 bila jumlah nilai di atas 1.000; Golongan 2 bila jumlah nilai diantara 700 dan 1.000; Golongan 3 bila jumlah nilai diantara 50 dan 699. Calon rekanan yang dapat digolongkan pada: Golongan 1 diberi bobot 75; Golongan 2 diberi bobot 60; Golongan 3 diberi bobot 45." 14. Ketentuan pada Lampiran III, Bab V Angka 3 huruf c diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: "c. Kualifikasi pemasok adalah sebagai berikut: 1) Kualifikasi A Yang termasuk kualifikasi ini adalah pemasok yang mempunyai kekayaan bersih Rp 200 juta atau lebih. Rekanan dengan kualifikasi A dapat mengikuti pelelangan barang/jasa lain dengan nilai di atas Rp 1 milyar. 2) Kualifikasi B Yang termasuk kualifikasi ini adalah pemasok yang mempunyai kekayaan bersih Rp 100 juta sampai dengan Rp.200 juta. Rekanan dengan kualifikasi B dapat mengikuti pelelangan barang/jasa lainnya dengan nilai di atas Rp.500 juta sampai dengan Rp 1 milyar. 3) Kualifikasi C1 Yang termasuk kualifikasi ini adalah pemasok yang mempunyai kekayaan bersih Rp 25 juta sampai dengan Rp.100 juta. Rekanan dengan kualifikasi C1 dapat mengikuti pelelangan barang/jasa lainnya dengan nilai di atas Rp.200 juta sampai dengan Rp 500 juta. 4) Kualifikasi C2 Termasuk kualifikasi ini adalah calon rekanan yang mempunyai kekayaan bersih di atas Rp 5 juta sampai dengan Rp 25 juta. Rekanan dengan kualifikasi C2 dapat mengikuti pelelangan barang/ jasa lainnya dengan nilai di atas Rp 15 juta sampai dengan Rp 200 juta. 15. Ketentuan pada Lampiran III, Bab VI angka 1 huruf 1 huruf d diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut: "d. Dalam hal dilaksanakan penilaian kualifikasi akhir (pasca kualifikasi), perusahaan-perusahaan yang mendaftar langsung menyampaikan isian dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran lelang." 16. Ketentuan pada Lampiran III, Bab VI angka 9 huruf c diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: "c. Penilaian kemampuan keuangan peserta dilakukan terhadap kekayaan bersih perusahaan berdasarkan neraca keuangan perusahaan tahun terakhir dan laporan-laporan keuangan lainnya dengan mengikuti rumus sebagai berikut: 1) Kekayaan Bersih = (a+b+c)-(d+e) dimana: a = aktiva lancar b = aktiva tetap c = aktiva lainnya d = hutang jangka pendek e = hutang jangka panjang 2) Likuiditas keuangan dinyatakan dengan rumus: Jumlah aktiva lancar dikurangi passiva lancar minimal sama dengan 20% dari perkiraan biaya/anggaran pelaksanaan pekerjaan yang bersangkutan. 17. Ketentuan pada Lampiran III, Bab VI Angka 11 disempurnakan, sehingga Angka 11 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: "11. KUALIFIKASI PERUSAHAAN JASA KONSULTANSI Penilaian Kemampuan peserta didasarkan pada: a. Pengalaman calon rekanan Penilaian terhadap pengalaman peserta untuk pekerjaan yang sejenis dalam periode waktu lima tahun terakhir. b. Penilaian terhadap peralatan dibatasi peralatan pokok (yaitu peralatan yang mutlak diperlukan untuk melakukan pekerjaan yang bersangkutan). c. Tenaga ahli dengan pengalaman sesuai dengan kebutuhan tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan yang diminati dinilai dengan pedoman/kriteria sebagai berikut: ahli kepala : 100 ahli utama : 75 ahli : 50 ahli muda : 30 teknisi : 10 Dalam buku pedoman pelengkap dijelaskan hubungan antara pendidikan formal dan pengalaman profesional untuk dapat MENETAPKAN tingkat tenaga kerja. Misal : Sarjana dengan 2 tahun pengalaman profesional dalam bidangnya dapat disebut sebagai ahli muda. Tamatan STM dengan 18 tahun pengalaman profesional dalam bidangnya dapat disebut sebagai ahli utama. Jumlah nilai yang diperoleh peserta adalah jumlah tenaga ahli/teknisi yang sudah dikalikan dengan nilainya masing-masing. d. Keuangan Penilaian kemampuan keuangan peserta melalui penilaian kekayaan bersih dan tingkat likuiditas perusahaan. 1) Penghitungan kekayaan bersih didasarkan pada penilaian neraca keuangan peserta tahun terakhir dan laporan-laporan keuangan lainnya dengan berpedoman pada rumusan-rumusan sebagai berikut: Kekayaan Bersih = (a+b+c)-(d+e) dimana: a = aktiva lancar b = aktiva tetap c = aktiva lainnya d = hutang jangka pendek e = hutang jangka panjang 2) Likuiditas perusahaan menangani pekerjaan yang diminati, dihitung dengan rumus: Dana yang dapat dimobilisasi - hutang lebih besar atau sama dengan tiga puluh persen dari jumlah rencana anggaran biaya untuk pelaksanaan pekerjaan."
Your Correction