Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 24 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN KEPPRES 18-1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHITUNG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPPRES 51-1986

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah ketentuan Pasal 2 angka 8 Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 51 Tahun 1986, sehingga berbunyi sebagai berikut : "8.Barang Kena Pajak yang berupa : a. Pesawat terbang, suku cadang, dan jasajasa lainnya yang dihasilkan PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN); b. Kapal laut, suku cadang, dan jasa-jasa lainnya yang dihasilkan PT. PAL; c. Senjata dan amunisi untuk keperluan ABRI, suku cadang, dan jasa-jasa lainnya yang dihasilkan PT.PINDAD; d. Bahan peledak hasil produksi PERUM DAHANA."
Your Correction