Correct Article 7
KEPPRES Nomor 24 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITUGASKAN DI BIDANG PERSANDIAN
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan di bidang Persandian dinyatakan tidak berlaku lagi.
Your Correction
