Correct Article 5
KEPPRES Nomor 24 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITUGASKAN DI BIDANG PERSANDIAN
Current Text
Pemberian atau penghentian tunjangan jabatan persandian diberikan atau dihentikan dengan surat keputusan yang berwenang.
Your Correction
