Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 24 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITUGASKAN DI BIDANG PERSANDIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan jabatan persandian dihentikan apabila Pegawai Negeri yang bersangkutan : a. menyalahi ketentuan-ketentuan di bidang persandian; b. diberhentikan untuk sementara; c. tidak ditugaskan lagi di bidang persandian; d. ditempatkan di luar negeri;
Your Correction