Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 24 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITUGASKAN DI BIDANG PERSANDIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan jabatan persandian sebagaimana di maksud dalam Pasal 2, baru dapat diberikan kepada Pegawai Negeri setelah bekerja secara penuh di bidang persandian selama 1 (satu) tahun. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi Ahli Sandi Tingkat III, Ahli Sandi Tingkat II dan Tingkat I.
Your Correction