Correct Article 2
KEPPRES Nomor 24 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITUGASKAN DI BIDANG PERSANDIAN
Current Text
(1) Kepada Pegawai Negeri yang ditugaskan secara penuh di bidang persandian diberikan tunjangan jabatan persandian setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan persandian sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) bagi :
a. Ahli Sandi Tingkat III, adalah Rp.42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah) sebulan;
b. Ahli Sandi Tingkat II, adalah Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sebulan;
c. Ahli Sandi Tingkat I, adalah Rp.28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) sebulan;
d. Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang secara penuh ditugaskan di bidang persandian;
1. Pegawai Negeri Sipil golongan III/a keatas/Perwira Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang berpangkat Letnan Dua ke atas, adalah Rp.21.000,-(dua puluh satu ribu rupiah) sebulan;
2. Pegawai Negeri Sipil golongan II/c dan II/d serta anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang berpangkat Pembantu Letnan Dua dan Pembantu Letnan Satu, adalah Rp.18.000,- (delapan belas ribu rupiah) sebulan;
3. Pegawai Negeri Sipil golongan II/b kebawah serta anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang berpangkat Sersan Mayor ke bawah, adalah Rp.14.000,- (empat belas ribu rupiah) sebulan;
Your Correction
