Correct Article 5
KEPPRES Nomor 24 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1981 tentang PEMBANGUNAN PEMUGARAN MAKAM PROKLAMATOR KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BUNG HATTA
Current Text
Kepada Direksi Proyek Pembentukan suatu Team Penasehat Proyek yang terdiri dari :
a. Direktur Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Asisten Menteri/Sekretaris Negara Urusan Administrasi Pemerintahan dan Lembaga Pemerintah Non Departemen ;
c. Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretariat Negara;
d. Saudara Joop Ave;
e. Saudara Sukamdani S. Gitosardjono;
f. Saudari Dra. Ny. Meutia Farida Swasono;
g. Saudara Drs, Indra Rawindra Kartasasmita;
h. Saudara DR. Edy Swasono.
depkumham.go.id
BAB IlI JADWAL WAKTU PENYELESAIAN PROYEK PasaI 6 Proyek Pembangunan Pemugara Makam Proklamator selesai selambatlambatnya pada tanggal 1 Agustus 1982.
BAB I V ANGGARAN
Your Correction
