Correct Article 4
KEPPRES Nomor 24 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1981 tentang PEMBANGUNAN PEMUGARAN MAKAM PROKLAMATOR KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BUNG HATTA
Current Text
(1) Team Pembimbing Proyek terdiri dari .
a. Menteri/Sekretaris Negara - sebagai Ketua merangkap Anggota
b. Menteri Pekerjaan Umum - sebagai Anggota
c. Gubernur Kepala Daerah Khusus - sebagai Anggota Ibukota Jakarta
d. Pangdam V / Jayakarta - sebagai Anggota
(2) Team Pembimbing Proyek bertugas ;
a. Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan Proyek Pembangunan Pemuagaran Makam Proklamator ;
b. Memberikan bimbingan dan petunjuk-petunjuk Pelaksanaan kepada Direksi Proyek.
Your Correction
