Correct Article 3
KEPPRES Nomor 24 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1981 tentang PEMBANGUNAN PEMUGARAN MAKAM PROKLAMATOR KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BUNG HATTA
Current Text
(1) Direksi Proyek adalah Pimpinan Pelaksana Proyek Pembangunan Pemugaran Makam Proklamator yang terdiri dari :
a. Sekretaris Kabinet Republik - sebagai Ketua merangkap- INDONESIA Anggota
b. Direktur Jenderal Cipta Karya - sebagai Wakil Ketua me-
depkumham.go.id
Departemen Pekerjaan Umum rangkap Anggota
c. ZarIons Zaghlul ,SH,Staf - sebagai Sekretaris me-
Ahli Menteri/Sekretaris Negara rangkap Anggota
d. (Pejabat dari Pemerintah DKI - sebagai Anggota Jakarta)
(2) Direksi Proyek mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Menyiapkan Rencana Pembangunan Pemugaran Makam Proklamator hingga tahap siap untuk dibangun serta menunjuk Perencana sebagai perencana dan Pengawas Pelaksanaan dari Proyek Pemugaran Makam tersebut ;
b. Menunjuk Pemborong Pelaksana serta meneliti besarnya biaya yang diperlukan untuk pembangunan Pemugaran Makam Proklamator tersebut ;
c. Memimpin pelaksanaan Pembangunan Pemugaran Makam Proklamator Kemerdekaan Negara Republik INDONESIA Bung hatta di Pemakaman Umum Tanah Kusir, Jakarta sesuai dengan Rencana yang di tetapkan
d. Bertanggung jawab atas penyelesaian Proyek Pembangunan Pemugaran Makam Proklamator.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Direksi Proyek bertanggung jawab kepada PRESIDEN dan sehari-hari mendapatkan petunjuk dan bimbingan .
Your Correction
