Correct Article 2
KEPPRES Nomor 24 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1981 tentang PEMBANGUNAN PEMUGARAN MAKAM PROKLAMATOR KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BUNG HATTA
Current Text
(1) Pelaksanaan Proyek Pembangunan Pemugaran Makam Proklamator diselenggarakan oleh Direksi Proyek Pembangunan Pemugaran Makam Proklamator, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Direksi Proyek .
(2) Susunan, tugas, dan tanggung jawab Direksi Proyek ditetapkan dalam Pasal 3 Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
