Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 24 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1981 tentang PEMBANGUNAN PEMUGARAN MAKAM PROKLAMATOR KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BUNG HATTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Proyek Pembangunan Pemugaran Makam Proklamator diselenggarakan oleh Direksi Proyek Pembangunan Pemugaran Makam Proklamator, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Direksi Proyek . (2) Susunan, tugas, dan tanggung jawab Direksi Proyek ditetapkan dalam Pasal 3 Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction