Article 1
(1) Untuk musim haji tahun 1980/1981 besarnya ongkos naik haji dengan pesawat udara adalah sebesar Rp. 1.577.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) termaksud uang bekal kembali untukjamaah sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
(2) Pembayaran Ongkos Naik Haji tersebut ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut:
Apabila pembayaranya dilakukan dalam bulan:
Maret 1980 jumlahnya ialah : Rp. 1.56 1.230,-
(satu juta lima ratus enam puluh satu ribu dua ratus tiga puluh rupiah) April 1980 jumlahnya ialah : Rp. 1.565.172.50,- (satu juta lima ratus enam puluh lima ribu seratus tujuh puluh dua rupiah lima puluh sen) Mei 1980 jumlahnyaialah:Rp. 1.569.115,- (satu juta lima ratus enam puluh sembilan ribu seratus lima belas rupiah) Juni 1980 jumlahnya ialah : Rp. 1.573.057.50,- (satu juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu lima puluh tujuh rupiah lima puluh sen) Juli 1980 jumlahnya ialah : Rp. 1.577.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah)
(3) Penyetoran uang muka Ongkos Naik Haji/pendaftaran dapat dimulai pada tanggal 24 Maret 1980 dan hari terakhir/penutupan setoran uang muka Ongkos Naik Haji/pendaftaran ditetapkan pada tanggal 30 Juni 1980.
(4) Mereka yang berhasrat untuk menunaikan ibadah haji dengan pesawat udara selambat- lambatnya tanggal 30 juni 1980 harus sudah membayar setoran dimuka sebesar Rp. 150.000,-- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pengertian bahwa sisa dari jumlah tersebut harus di lunasi sesuai dengan jumlah dan waktu seperti tersebut dalam tabel Pada ayat (2) Pasal ini.