Correct Article I
KEPPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL DAN TIM REFORMASI BIROKRASI NASIONAL
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi
depkumham.go.id
Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf e dan huruf f dihapus, sehingga Pasal 2 ayat (3) berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 2
(3) Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:
a. MENETAPKAN acuan nasional untuk tata kelola pemerintahan yang baik sebagai landasan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional;
b. MENETAPKAN kebijakan, strategi, dan standar-standar bagi pelaksanaan program reformasi birokrasi dan kinerja operasi birokrasi;
c. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan kepatuhan atas standar-standar bagi pelaksanaan program reformasi birokrasi dan kinerja operasi birokrasi;
d. MENETAPKAN program-program unggulan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
e. Menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu- waktu apabila diperlukan kepada PRESIDEN.
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) ditambah huruf e baru dan huruf f baru, sehingga Pasal 3 ayat (3) berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 3
(3) Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:
a. Menyusun rancangan Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2025;
b. Merumuskan kebijakan dan strategi operasional reformasi birokrasi nasional;
c. Memantau dan mengevaluasi kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional;
d. Melaksanakan komunikasi secara berkala dengan para pemangku kepentingan (stakeholders);
e. Membentuk dan MENETAPKAN Tim Independen dan Tim Penj aminan Kualitas (Quality Assurance) atas persetuj uan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi
depkumham.go.id
Nasional;
f. Melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam melaksanakan tugasnya;
g. Membentuk dan MENETAPKAN Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional;
h. Memberikan arahan kepada Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional;
i. Mengusulkan penetapan pelaksanaan dan keberlanjutan reformasi birokrasi untuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional; dan
j. Melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional kepada Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.”
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 4 Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Independen, Tim Penjaminan Kualitas (Quality Assurance), Tim Reformasi Birokrasi Nasional, dan Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional dibebankan pada anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.”
Your Correction
