Correct Article 5
KEPPRES Nomor 23 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2002 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Current Text
Pemberian Tunjangan Auditor dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
