Correct Article 3
KEPPRES Nomor 23 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2002 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Current Text
Besarnya Tunjangan Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
