Correct Article 1
KEPPRES Nomor 23 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2002 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Auditor adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
