Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

KEPPRES Nomor 23 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH SEMBILAN KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPPRES 76-1996

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Pengawas Pasar Modal terdiri dari: 1. Sekretariat Badan; 2. Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum; 3. Biro Pemeriksaan dan Penyidikan; 4. Biro Pengelolaan Investasi dan Riset; 5. Biro Transaksi dan Lembaga Efek; 6. Biro Penilaian Keuangan Perusahaan I; 7. Biro Penilaian Keuangan Perusahaan II; 8. Biro Standar Akuntansi.
Your Correction