Correct Article 55
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH SEMBILAN KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPPRES 76-1996
Current Text
Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Perencanaan dan Potensi Perpajakan;
3. Direktorat Peraturan Perpajakan;
4. Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional;
5. Direktorat Pajak Penghasilan;
6. Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
7. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan;
8. Direktorat Pemeriksaan Pajak;
9. Pusat Penyuluhan Perpajakan;
10. Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan.
Your Correction
