Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 23 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction