Correct Article 5
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Tenaga Kependidikan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 angka 6, angka 8 dan angka 9 yang pada saat berlakunya Keputusan PRESIDEN ini masih digaji menurut golongan II, tunjangan Tenaga Kependidikannya dibayarkan sebagai berikut:
a. Sejak bulan Januari 1995 sampai dengan bulan Maret 1995, sebesar tunjangan jabatan struktural yang telah diterima pada bulan Desember 1994, ditambah Rp.
25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
b. Terhitung mulai bulan April 1995, sebesar tunjangan jabatan struktural yang telah diterima pada bulan Desember 1994, ditambah Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).
Your Correction
