Correct Article 3
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Current Text
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini diberikan tunjangan Tenaga Kependidikan setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
a. Sejak bulan Januari 1993 sampai dengan bulan Desember 1994, kecuali Pamong Belajar adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini.
b. Sejak bulan Januari 1995 sampai dengan bulan Maret 1995 kecuali Pamong Belajar adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.
c. Terhitung mulai bulan April 1995 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
