Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 23 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Sekolah dan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bukan jabatan struktural.
Your Correction