Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

KEPPRES Nomor 23 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan sebagaian tugas penanggulangan pencemaran lingkungan hidup di Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan bimbingan BAPEDAL. (2) Pelaksanaan penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur secara tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction