Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 23 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan membawahi : 1. Direktorat Pengendalian Pencemaran Air dan Tanah; 2. Direktorat Pengendalian Pengendalian Pencemaran Laut dan Udara; 3. Direktorat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Your Correction