Correct Article 8
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. melaksanakan pengendalian pencemaran air, tanah, udara, laut dan kebisingan serta pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun;
b. menegakkan dan menerapkan baku mutu lingkungan dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta seluruh peraturan pelaksanaannya;
c. mengkoordinasikan pemulihan kemampuan lingkungan hidup serta pengembangan sistem pengendalian keadaan darurat pencemaran lingkungan;
d. menyusun dan MENETAPKAN baku mutu limbah untuk setiap jenis kegiatan, dan rencana pengendalian dampak kegiatan skala kecil;
e. menyusun dan MENETAPKAN persyaratan pembuangan limbah, termasuk persyaratan bagi kegiatan penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun ;
f. melaksanakan pengawasan pembuangan limbah;
g. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Kepala.
Your Correction
