Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 23 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala mempunyai tugas : a. memimpin BAPEDAL sesuai dengan tugas dan fungsi BAPEDAL dan membina aparat BAPEDAL agar berdayaguna dan berhasilguna; b. membina dan melaksanakan kerjasama di bidang teknis pengendalian dampak lingkungan hidup dengan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen lainnya baik di Pusat maupun di Daerah.
Your Correction