Correct Article 5
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BAPEDAL sesuai dengan tugas dan fungsi BAPEDAL dan membina aparat BAPEDAL agar berdayaguna dan berhasilguna;
b. membina dan melaksanakan kerjasama di bidang teknis pengendalian dampak lingkungan hidup dengan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen lainnya baik di Pusat maupun di Daerah.
Your Correction
