Correct Article 21
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BAPEDAL diatur lebih lanjut oleh Kepala BAPEDAL setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara.
Your Correction
