Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

KEPPRES Nomor 23 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BAPEDAL diatur lebih lanjut oleh Kepala BAPEDAL setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara.
Your Correction