Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

KEPPRES Nomor 23 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pengurusan administrasi, kepegawaian, dan keuangan yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas BAPEDAL dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang administrasinya dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.
Your Correction