Correct Article 19
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul kepala BAPEDAL.
(3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BAPEDAL.
Your Correction
