Correct Article 18
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
(1) Kepala adalah jabatan eselon Ia.
(2) Deputi adalah jabatan eselon Ib dan setinggi-tingginya eselon Ia.
(3) Kepala Direktorat, Sekretaris adalah jabatan eselon II a.
Your Correction
