Correct Article 3
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BAPEDAL menyelenggarakan fungsi:
a. membantu PRESIDEN dalam merumuskan kebijaksanaan mengenai pelaksanaan upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup;
b. melaksanakan upaya pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
c. melaksanakan pemantauan dan pengendalian terhadap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup;
d. melaksanakan pengembangan laboratorium rujukan dan pengolahan data dan informasi mengenai pencemaran lingkungan hidup;
e. melaksanakan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengendalian dampak lingkungan hidup;
f. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh PRESIDEN.
Your Correction
