Correct Article 1
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1989 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1979 TENTANG SUSUNAN DEWAN PEMBIMBING LKBN ANTARA
Current Text
Atas penyerahan jasa pencarian dan pemboran minyak, gas bumi, dan panas bumi, kepada Kontraktor Production Sharing di bidang minyak dan gas bumi dan Kontraktor Kontrak Operasi Bersama di Bidang Panas Bumi yang Belum berproduksi diberikan penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terhitung sejak tanggal 1 April 1989 sampai dengan saat mulai berproduksi.
Your Correction
