Correct Article 1
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI YANG MENJADI TENAGA KESEHATAN
Current Text
(1) Kepada Pegawai Negeri yang menjadi tenaga kesehatan yang ditugaskan secara penuh pada rumah sakit, balai pengobatan/poliklinik, PUSKESMAS/PUSKESMAS Pembantu, diberikan tunjangan jabatan tenaga kesehatan setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi :
a. Tenaga Kesehatan Sarjana, adalah Rp.50.000 (limapuluh ribu rupiah) sebulan;
b. Paramedis, adalah Rp.15.000,- (limabelas ribu rupiah) sebulan;
c. Paramedis Pembantu, adalah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebulan;
Your Correction
