Correct Article 11
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1983 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA MENTERI MUDA, SERTA SUSUNAN ORGANISASI STAFF MENTERI MUDA
Current Text
Pengurusan dan pelayanan administrasi Menmuda, baik mengenai personil, materiil, keuangan, dan lain-lain demikian pula segala biaya yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya diselenggarakan oleh dan dengan menggunakan fasilitas masing- masing dari Sekretariat Negara bagi Menmuda/Sekretaris Kabinet dan Menmuda Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri dan Departemen Pertanian bagi Menmuda Peningkatan Produksi Pangan, Menmuda Peningkatan Produksi Tanaman Keras dan Menmuda Peningkatan Produksi Peternakan dan Perikanan.
Your Correction
