Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 23 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1983 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA MENTERI MUDA, SERTA SUSUNAN ORGANISASI STAFF MENTERI MUDA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Para Menmuda mengusahakan agar Direktur Jenderal Departemen atau Pimpinan Instansi dilingkungan koordinasinya senantiasa memelihara adanya kesatuan bahasa dan penafsiran mengenai kebijaksanaan Pemerintah di bidang yang dikoordinasikannya, sehingga pelaksanaannya di Pusat maupun di Daerah selalu terpadu. (2) Dalam hal ada masalah yang perlu dikoorinasi antara Direktur Jenderal Departemen atau pimpinan Instansi lainnya, maka diusahakan konsultasi langsung di antara para Direktur Jenderal Departemen atau Pimpinan Instansi yang bersangkutan. (3) Dalam hal tidak diperoleh kata sepakat diantara para Direktur Jenderal Departemen atau Pimpinan Instansi tersebut, maka diusahakan pemecahannya bersama Menmuda yang bersangkutan atau langsung menyampaikan masalah tersebut kepada Menteri yang bersangkutan.
Your Correction