Correct Article 8
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1983 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA MENTERI MUDA, SERTA SUSUNAN ORGANISASI STAFF MENTERI MUDA
Current Text
(1) Dalam melaksanakan fungsinya sehari-hari Menmuda mendapat dan memperhatikan petunjuk dari Menteri Negara yang dibantu disamping petunjuk-petunjuk yang diterimanya langsung dari PRESIDEN.
(2) Untuk koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam mengikuti dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan dan kegiatan yang telah ditetapkan di bidang tugas Menmuda, masing-masing Menmuda mengadakan rapat-rapat koordinasi berkala dan sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan, yang dihadiri oleh Instansi Pemerintah yang kegiatannya termasuk dalam wewenang tugas Menmuda yang bersangkutan.
(3) Direktur Jenderal Departemen yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya sama atau termasuk dalam bidang tugas Menmuda merupakan alat pelaksana utama dari Departemen di bidangnya, secara administratif operasional berada dan bertanggung jawab kepada Menteri Pimpinan Departemen, sedang dalam pelaksanaan kebijaksanaan dan program di bawah koordinasi Menmuda.
(4) Menmuda mengikuti dan mengkoordinasikan pelaksanaan operasional yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Departemen dan Instansi lainnya yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya berhubungan dengan atau termasuk dalam koordinasi Menmuda yang bersangkutan.
(5) Dalam pelaksanaan fungsinya sehari-hari, Menmuda dapat meminta laporan dari dan memberikan petunjuk teknis bagi pelaksanaan operasional kepada Direktur Jenderal Departemen atau Pimpinan Instansi lainnya yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya termasuk dalam koordinasi Menmuda bersangkutan.
(6) Apabila dipandang perlu Menmuda dapat memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kebijaksanaan dan kegiatan kepada Direktur Jenderal Departemen tersebut pada ayat
(2).
(7) Dalam rapat koordinasi yang dipimpinnya, apabila dipandang perlu Menmuda dapat mengundang untuk hadir Menmuda lainnya serta Direktur Jenderal Departemen dan Pimpinan Instansi lainnya di luar bidang yang dikoordinasikannya.
(8) Kesimpulan rapat koordinasi Menmuda yang meyangkut kebijaksanaan atau langkah yang prinsipiil wajib di sampaikan kepada Menteri yang bersangkutan atau di laporkan kepada PRESIDEN sebagai bahan pertimbangan untuk Menteri atau PRESIDEN.
Your Correction
