Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 23 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1983 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA MENTERI MUDA, SERTA SUSUNAN ORGANISASI STAFF MENTERI MUDA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perincian dan perumusan tugas, tata kerja, dan susunan organisasi Staf Menmuda diatur dengan Keputusan tersendiri oleh Menteri Negara yang dibantu setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur Negara. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris dan Staf Ahli Menmuda sepanjang eselonnya IB keatas dilakukan dengan Keputusan PRESIDEN, sedangkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Biro TAta Usaha dan pejabat lainnya dilakukan dengan Keputusan Menteri Negara yang dibantu berdasarkan pertimbangan Menmuda yang bersangkutan. (3) Sekretaris Menmuda adalah jabatan eselon setinggi-tingginya IA, Staf Ahli Menmuda adalah jabatan eselon setinggi-tingginya IB, Kepala Biro Tata Usaha adalah jabatan eselon IIB.
Your Correction